Persoalan Kasus korupsi Rsud bob Bazar vonis penjara

terutamanya dulu diadukan* terhadap kelembagaan pemerintah dulu laksana* Inspektorat dan Sekda. Oleh karena* itu, anda* lantas mohon* pihak Inspektorat untuk menjalankan* pemeriksaan terkait* permasalahan hal yang demikian” Pungkas Diah.
Terpisah, dikala* Lampungsai.com berharap* mempertanyakan respon ihwal kebenaran perkiraan* peniadaan database finansial* RSUD Bob Bazar untuk* eks Kepala Sub Komponen (Kasubbag) Keuangan RSUD Bob Bazar Reni Silalahi, yang dikala* ini menjabat sebagai Kasi Korban Tindak Kekerasan dan Pekerja Migran di Dinas Sosial Lamsel senin menghubungkan bahwa nanti saatnya ia bakal* bicara saat* ini akan menyaksikan* perkembangannya dulu.
“Nanti waktunya anda* akan bicara, dikala* ini anda* lagi membisu untuk menyaksikan* hingga sejauh mana persoalan ini, nanti pada waktunya anda* akan adakan sua pers” ungkap Reni Silalahi lebih lanjut. kasus korupsi rsud bob bazar 

kasus korupsi rsud bob bazar kalianda lampung selatan


Kepolisian Tempat Lampung telah* melengkapi segala nasihat* jaksa dalam berkas perkara perkiraan* gratifikasi pada pengadaan perangkat* kesehatan (alkes) dan kedokteran di Rumah Sakit Biasa Tempat (RSUD) Bob Bazar, Kalianda, Lampung Selatan tahun 2015.

Penyidik menegaskan seluruh* tersangka berinisial AR dan JG (keduanya PNS) serta RS, SR dan S (ketiganya rekanan) bakal* lantas disidangkan. Pasalnya, berkas perkara hal yang demikian telah* kembali diterima Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung sebelum menjalani cuti* panjang lalu.

Direktur Hukum Sudah Polda Lampung Kombes Dicky Patria Negara menerangkan, pihaknya sudah mengisi* semua nasehat* yang diserahkan* jaksa dan sudah diantarkan* kembali ke Kejati.

\"Tapi kami lengkapi berkasnya, sebelum cuti* kemarin, sudah* kami lengkapi dan diantarkan* ke kejaksaan segala* petunjuknya. Tapi, nanti anda* lihat kesudahannya, apakah sudah* P21 atau dibalikin lagi berkasnya. Karena pasti andai* telah P21 terduga* akan seketika disidangkan,\" ujarnya, Senin (11/7/2016).

Kriminalitas nasehat* dari jaksa dalam P19, Dicky tidak berkeinginan* menuliskan* isinya. Karena, menurutnya bimbingan* hal yang demikian ialah*materi penuntut yang dikerjakan* oleh jaksa

\"Tanya sama jaksa, mana bisa* kita omongin isi petunjuknya. Nggak boleh dong, hal yang demikian* kan pembelajaran* dari penuntutan, yang urgen* kita bakal* senantiasa mengisi* tanda jaksa tanya sama jaksa kenapa* dibalikin ke kami lagi,\" kata Dirkrimsus.

Sebelumnya Kejati pulang* mendapatkan berkas kelima terduga* dari penyidik Direktorat Melanggar Telah Polda Lampung. Dengan demikian, berkas perkara kelima tersangka hal yang demikian* dibawa ke Pengadilan, belum dapat* dilaksanakan

Karena, Jaksa masih perlu melakukan* penelitian intensif kepada berkas perkara atas nama terduga* berinisial AR dan JG (keduanya PNS) serta RS, SR dan S (ketiganya rekanan).

kasus korupsi rsud bob bazar kalianda lampung selatan


Dua orang terdakwa problem* korupsi pengadaan perangkat* kesehatan (alkes) RS Bob Bazar, Kalianda divonis setahun* dan dua bulan penjara. Keduanya sempat melarikan diri dikala situasi sulit* korupsi ini masuk investigasi* Polda Lampung.

Di samping* divonis penjara, kedua terdakwa memiliki* nama* Sutarman dan Subadri Thalib ini malahan* dijatuhi denda sebesar Rp50 juta. Majelis hakim yang diketuai Mansyur mengucapkan, denda ini me*sti ditunaikan* dan andai* tak ditunaikan* diganti dengan penjara sekitar* dua bulan.

Kedua tertuduh* ini sempat menjadi buronan Polda Lampung. Keduanya diciduk* di Jakarta dan Tangerang. Sutarman diringkus di suatu* penginapan di Serpong, Tangerang, Banten pada 12 November 2016 lalu.

Pengadilan Tipikor Tanjungkarang mulai menyidangkan situasi sulit* korupsi Rumah Sakit Biasa Tempat Bob Bazar, Kalianda, Lampung Selatan, Senin (7/11).

kasus korupsi rsud bob bazar kalianda lampung selatan


kasus korupsi rsud bob bazar


Jaksa menghadirkan tiga terdakwa, Armen Patria (Direktur RSUDBB), Joni Gunawan (Pejabat Pelaksana Teknis Berikutnya), dan Robinson (rekanan). Ketiganya dijerat pasal berlapis, ialah* Pasal 12 huruf** b mengenai* gratifikasi jo Pasal 18 serta Pasal 5 ayat 2 UU No 31 tahun 1999 jo UU No 20 tahun 2001 mengenai* Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Dihadapan Ketua majelis hakim Minanoer Rachma, jaksa menyuarakan* tindakan gratifikasi itu berawal* pada tahun 2015 saat* RSUDBB mengerjakan profesi* pengadaan alkes dan kedokteran dengan sangkaan* sebesar Rp10 miliar.

Sebelum proyek hal yang demikian* dilelang, terang jaksa, tertuduh* Armen dan Joni Gunawan melakukan* pertemuan dengan pihak rekanan adalah* Subadri Tholib dan Sutarman yang difasilitasi tertuduh* Robinson. Pertemuan kesatu* dikerjakan* di Kopi Oey depan Hotel Pop untuk mendiskusikan* pos sangkaan* alkes. Pertemuan kedua di Hotel The-7 untuk mendiskusikan* spesifikasi teknis barang dan data barang alkes yang terdapat* pada rekanan guna* dimasukkan ke dalam dokumen HPS.

Dari pertemuan itu, disepakati panitia lelang bakal* memenangkan perusahaan yang diangkut* Subadri Tholib, ialah* PT Hutama Sejahtera Radofa (PT HSR) dengan perjanjian tertuduh* Armen Patria menemukan* imbalan sebesar 20 persen dari poin kontrak atau sebesar Rp2 miliar.

“Lelang dibuka* pada Juli-Agustus 2015. Pekan 13 perusahaan pendaftar dan terdapat* 3 perusahaan yang masuk ke etape* penawaran hingga* kesudahannya PT HSR ditentukan* sebagai kampiun lelang. Lazim diatur, Subadri dan Sutarman memberikan* 4 eksemplar* cek untuk* terdaka Armen dan Joni senilai Rp2,49 miliar. Uang itu* sebagai hadiah imbas* dimenangkannya PT HSR dalam profesi* di RSUDBB itu,” kata jaksa.

Berikutnya, tertuduh* Armen memerintah* Kusnadi (supirnya) untuk mengirimkan* terdakwa Joni ke Bank Lampung untuk mengencerkan* 4 eksemplar* cek itu. Di daerah* itu, Joni bersua dengan Robinson guna* mendampingi pencairan uang. (Ardiansyah)

Biasa ini Polda Lampung berencana mencurahkan* tersangka dan barang bukti masalah* Rumah Sakit Awam Tempat Bob Bazar terkait* perkara gratifikasi pengadaan perangkat* kesehatan dan kedokteran di Rumah Sakit Lazim Tempat (RSUD) Bob Bazar, Lampung Selatan.

Direktur Reserse Kezaliman Telah (Ditreskrimsus) Polda Lampung, Kombes Pol Dicky Patrianegara melalui* Wadir Reskrimsus AKBP Muh Anwar, mengucapkan, pihaknya bakal* seketika mencurahkan* berkas perkara berkaitan* gratifikasi pengadaan perangkat* kesehatan dan kedokteran di RSUD Bob Bazar pada Senin (5/9) ini.

hal yang demikian* dijalankan, setelah* penyidik Ditreskrimsus mengucapkan menyeluruh* atau P21 berkas perkara hal yang demikian. Di samping* itu, kata Wadir, pihaknya malahan* akan memberikan* tersangka inilah* barang bukti ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung.

“Rencananya Senin, anda* limpahkan,” terang Anwar, Jumat (2/9).

Menurutnya, bilamana Persoalan Kasus korupsi Rsud bob Bazar vonis penjara  tersangka tak mengisi* panggilan guna* pelimpahan, karenanya bakal* di kerjakan* penjemputan paksa.

“Sebab Armen, iya seandainya** tak datang dikala* kami panggil akan dijalankan* upaya paksa,”tegasnya.

Ketika ini, kata Wadir, dr. Armen belum mengisi* panggilan sesudah diputuskan* sebagai tersangka.  kasus korupsi rsud bob bazar kalianda lampung selatan

0 komentar :

Posting Komentar