Terpisah, dikala* Lampungsai.com berharap* mempertanyakan respon ihwal kebenaran perkiraan* peniadaan database finansial* RSUD Bob Bazar untuk* eks Kepala Sub Komponen (Kasubbag) Keuangan RSUD Bob Bazar Reni Silalahi, yang dikala* ini menjabat sebagai Kasi Korban Tindak Kekerasan dan Pekerja Migran di Dinas Sosial Lamsel senin menghubungkan bahwa nanti saatnya ia bakal* bicara saat* ini akan menyaksikan* perkembangannya dulu.
“Nanti waktunya anda* akan bicara, dikala* ini anda* lagi membisu untuk menyaksikan* hingga sejauh mana persoalan ini, nanti pada waktunya anda* akan adakan sua pers” ungkap Reni Silalahi lebih lanjut. kasus korupsi rsud bob bazar
kasus korupsi rsud bob bazar kalianda lampung selatan
Kepolisian Tempat Lampung telah* melengkapi segala nasihat* jaksa dalam berkas perkara perkiraan* gratifikasi pada pengadaan perangkat* kesehatan (alkes) dan kedokteran di Rumah Sakit Biasa Tempat (RSUD) Bob Bazar, Kalianda, Lampung Selatan tahun 2015.
Penyidik menegaskan seluruh* tersangka berinisial AR dan JG (keduanya PNS) serta RS, SR dan S (ketiganya rekanan) bakal* lantas disidangkan. Pasalnya, berkas perkara hal yang demikian telah* kembali diterima Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung sebelum menjalani cuti* panjang lalu.
Direktur Hukum Sudah Polda Lampung Kombes Dicky Patria Negara menerangkan, pihaknya sudah mengisi* semua nasehat* yang diserahkan* jaksa dan sudah diantarkan* kembali ke Kejati.
\"Tapi kami lengkapi berkasnya, sebelum cuti* kemarin, sudah* kami lengkapi dan diantarkan* ke kejaksaan segala* petunjuknya. Tapi, nanti anda* lihat kesudahannya, apakah sudah* P21 atau dibalikin lagi berkasnya. Karena pasti andai* telah P21 terduga* akan seketika disidangkan,\" ujarnya, Senin (11/7/2016).
Kriminalitas nasehat* dari jaksa dalam P19, Dicky tidak berkeinginan* menuliskan* isinya. Karena, menurutnya bimbingan* hal yang demikian ialah*materi penuntut yang dikerjakan* oleh jaksa
\"Tanya sama jaksa, mana bisa* kita omongin isi petunjuknya. Nggak boleh dong, hal yang demikian* kan pembelajaran* dari penuntutan, yang urgen* kita bakal* senantiasa mengisi* tanda jaksa tanya sama jaksa kenapa* dibalikin ke kami lagi,\" kata Dirkrimsus.
Sebelumnya Kejati pulang* mendapatkan berkas kelima terduga* dari penyidik Direktorat Melanggar Telah Polda Lampung. Dengan demikian, berkas perkara kelima tersangka hal yang demikian* dibawa ke Pengadilan, belum dapat* dilaksanakan
Karena, Jaksa masih perlu melakukan* penelitian intensif kepada berkas perkara atas nama terduga* berinisial AR dan JG (keduanya PNS) serta RS, SR dan S (ketiganya rekanan).
kasus korupsi rsud bob bazar kalianda lampung selatan
Dua orang terdakwa problem* korupsi pengadaan perangkat* kesehatan (alkes) RS Bob Bazar, Kalianda divonis setahun* dan dua bulan penjara. Keduanya sempat melarikan diri dikala situasi sulit* korupsi ini masuk investigasi* Polda Lampung.
Di samping* divonis penjara, kedua terdakwa memiliki* nama* Sutarman dan Subadri Thalib ini malahan* dijatuhi denda sebesar Rp50 juta. Majelis hakim yang diketuai Mansyur mengucapkan, denda ini me*sti ditunaikan* dan andai* tak ditunaikan* diganti dengan penjara sekitar* dua bulan.
Kedua tertuduh* ini sempat menjadi buronan Polda Lampung. Keduanya diciduk* di Jakarta dan Tangerang. Sutarman diringkus di suatu* penginapan di Serpong, Tangerang, Banten pada 12 November 2016 lalu.
Pengadilan Tipikor Tanjungkarang mulai menyidangkan situasi sulit* korupsi Rumah Sakit Biasa Tempat Bob Bazar, Kalianda, Lampung Selatan, Senin (7/11).
kasus korupsi rsud bob bazar kalianda lampung selatan
Jaksa menghadirkan tiga terdakwa, Armen Patria (Direktur RSUDBB), Joni Gunawan (Pejabat Pelaksana Teknis Berikutnya), dan Robinson (rekanan). Ketiganya dijerat pasal berlapis, ialah* Pasal 12 huruf** b mengenai* gratifikasi jo Pasal 18 serta Pasal 5 ayat 2 UU No 31 tahun 1999 jo UU No 20 tahun 2001 mengenai* Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Dihadapan Ketua majelis hakim Minanoer Rachma, jaksa menyuarakan* tindakan gratifikasi itu berawal* pada tahun 2015 saat* RSUDBB mengerjakan profesi* pengadaan alkes dan kedokteran dengan sangkaan* sebesar Rp10 miliar.
Sebelum proyek hal yang demikian* dilelang, terang jaksa, tertuduh* Armen dan Joni Gunawan melakukan* pertemuan dengan pihak rekanan adalah* Subadri Tholib dan Sutarman yang difasilitasi tertuduh* Robinson. Pertemuan kesatu* dikerjakan* di Kopi Oey depan Hotel Pop untuk mendiskusikan* pos sangkaan* alkes. Pertemuan kedua di Hotel The-7 untuk mendiskusikan* spesifikasi teknis barang dan data barang alkes yang terdapat* pada rekanan guna* dimasukkan ke dalam dokumen HPS.
Dari pertemuan itu, disepakati panitia lelang bakal* memenangkan perusahaan yang diangkut* Subadri Tholib, ialah* PT Hutama Sejahtera Radofa (PT HSR) dengan perjanjian tertuduh* Armen Patria menemukan* imbalan sebesar 20 persen dari poin kontrak atau sebesar Rp2 miliar.
“Lelang dibuka* pada Juli-Agustus 2015. Pekan 13 perusahaan pendaftar dan terdapat* 3 perusahaan yang masuk ke etape* penawaran hingga* kesudahannya PT HSR ditentukan* sebagai kampiun lelang. Lazim diatur, Subadri dan Sutarman memberikan* 4 eksemplar* cek untuk* terdaka Armen dan Joni senilai Rp2,49 miliar. Uang itu* sebagai hadiah imbas* dimenangkannya PT HSR dalam profesi* di RSUDBB itu,” kata jaksa.
Berikutnya, tertuduh* Armen memerintah* Kusnadi (supirnya) untuk mengirimkan* terdakwa Joni ke Bank Lampung untuk mengencerkan* 4 eksemplar* cek itu. Di daerah* itu, Joni bersua dengan Robinson guna* mendampingi pencairan uang. (Ardiansyah)
Biasa ini Polda Lampung berencana mencurahkan* tersangka dan barang bukti masalah* Rumah Sakit Awam Tempat Bob Bazar terkait* perkara gratifikasi pengadaan perangkat* kesehatan dan kedokteran di Rumah Sakit Lazim Tempat (RSUD) Bob Bazar, Lampung Selatan.
Direktur Reserse Kezaliman Telah (Ditreskrimsus) Polda Lampung, Kombes Pol Dicky Patrianegara melalui* Wadir Reskrimsus AKBP Muh Anwar, mengucapkan, pihaknya bakal* seketika mencurahkan* berkas perkara berkaitan* gratifikasi pengadaan perangkat* kesehatan dan kedokteran di RSUD Bob Bazar pada Senin (5/9) ini.
hal yang demikian* dijalankan, setelah* penyidik Ditreskrimsus mengucapkan menyeluruh* atau P21 berkas perkara hal yang demikian. Di samping* itu, kata Wadir, pihaknya malahan* akan memberikan* tersangka inilah* barang bukti ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung.
“Rencananya Senin, anda* limpahkan,” terang Anwar, Jumat (2/9).
Menurutnya, bilamana Persoalan Kasus korupsi Rsud bob Bazar vonis penjara tersangka tak mengisi* panggilan guna* pelimpahan, karenanya bakal* di kerjakan* penjemputan paksa.
“Sebab Armen, iya seandainya** tak datang dikala* kami panggil akan dijalankan* upaya paksa,”tegasnya.
Ketika ini, kata Wadir, dr. Armen belum mengisi* panggilan sesudah diputuskan* sebagai tersangka. kasus korupsi rsud bob bazar kalianda lampung selatan
0 komentar :
Posting Komentar